MEDIA DAKWAH TPQ TAHFIZHULQUR'AN HABIBUSSHOLIHIN BANYU URIP LOR SURABAYA [12/07/2012]
Home » » Hukum menggerak-gerakkan telunjuk disaat sholat

Hukum menggerak-gerakkan telunjuk disaat sholat

 











Sering kita temui, bahwa pada saat tasyahud dalam shalat banyak yang menggerak-gerakkan telunjuk.. berikut uraian hukumnya di fiqih Madhab Imam Syafei...
ﻭَﻻَ ﻳﺤﺮﻛﻬﺎ ﻟﻌﺪﻡ ﻭُﺭُﻭﺩﻩ ﻭَﻗﻴﻞ ﻳﺴْﺘَﺤﺐّ ﺗﺤﺮﻳﻜﻬﺎ ﻭَﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﺣﺪﻳﺜﺎﻥ ﺻَﺤِﻴﺤَﺎﻥِ ﻗَﺎﻟَﻪ اﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲّ ﻭَﻓِﻲ ﻭَﺟﻪ ﺃَﻧﻪ ﺣﺮَاﻡ ﻣُﺒْﻄﻞ ﻟﻠﺼَّﻼَﺓ ﺣَﻜَﺎﻩُ اﻟﻨَّﻮَﻭِﻱّ ﻓِﻲ ﺷﺮﺡ اﻟْﻤُﻬَﺬّﺏ
Jangan menggerak-gerakkan telunjuk saat tasyahud dalam shalat karena itu tidak diajarkan, menurut pendapat lain sunnah digerakkan. Antara menggerakkan telunjuk dan tidak ini, keduanya memang terdapat dalil hadits sohihnya, demikian riwayat Imam Al-Baihaqi. Namun dalam satu uraian, bahwa menggerak-gerakkan itu haram dan akan membatalkan shalat, itulah uraian dari Al-Imam Nawawi dalam kitab syarah Al-Muhadzab.
Pustaka: Kifayatul-Akhyar Fiqih Imam Syafei..
Jadi, yang disunnahkan itu hanya sekali menggerakkan, tepatnya saat melafalkan الا الله dalam tasyahud yaitu dengan menaikkan telunjuk sedikit. Adapun menggerak-gerakkan yang terus-menerus adalah membatalkan shalat, walaupun ada hadits sohihnya..
bagi yang masih menggerak-gerakkan jari telunjuk hendaknya segera dirubah,,..wallahu a'lam.

Written by : Your Name - Describe about you

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam id libero non erat fermentum varius eget at elit. Suspendisse vel mattis diam. Ut sed dui in lectus hendrerit interdum nec ac neque. Praesent a metus eget augue lacinia accumsan ullamcorper sit amet tellus.

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar